BERITA VIONALLIE, JAKARTA - Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka baru dalam kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, polisi telah menetapkan 9 tersangka baru.
"Ini dua (tersangka) di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolakka dan satu di Polres Konawe," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Seluruhnya diduga mengedarkan pil PCC secara ilegal kepada masyarakat.
Padahal, PCC tidak boleh didapatkan tanpa resep dokter.
"Dalam hal ini tersangka selaku penjual atau pengedar. Sembilan tersangka ini melakukan praktik mengedarkan di tengah-tengah masyarakat di mana tidak memiliki izin mengedarkan," jelas Martinus.

Polisi menyita 5.227 butir obat dari sembilan tersangka.
Dari para tersangka, pelaku masih menggali motif mereka.
"Nanti kita gali di situ motif-motifnya apakah yang bersangkutan dengan sengaja untuk meracuni anak-anak," tambah Martinus. BandarQ Online
Sembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam undang-undang tersebut ada daftar obat-obatan yang dilarang beredar tanpa resep dokter termasuk PCC.






0 Komentar